Pemutihan Pajak Kendaraan 2026
Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan pemerintah daerah yang menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kamu tetap wajib membayar pokok pajaknya, hanya dendanya yang dihapus. Penghapusan denda ini otomatis saat kamu bayar dalam periode program, tidak perlu isi formulir permohonan terpisah. Kebijakan ini tidak berlaku nasional serentak; tiap provinsi punya jadwal dan bentuk keringanan sendiri-sendiri, dan daftar provinsi yang ikut terus bertambah sepanjang 2026, jadi penting cek jadwal terbaru sesuai provinsi tempat kendaraanmu terdaftar.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan per Provinsi (2026)
Jumlah provinsi yang membuka program ini terus bertambah tiap minggu sepanjang 2026, sumber berbeda mencatat angka berbeda (10, 13, hingga 16 provinsi) tergantung kapan datanya diambil. Tabel di bawah ini adalah provinsi yang terkonfirmasi dengan tanggal jelas per pertengahan Agustus 2026, bukan daftar lengkap final. Selalu cek juga akun Instagram resmi Bapenda/Samsat provinsimu kalau tidak tercantum di sini, karena kemungkinan besar programnya baru diumumkan setelah artikel ini ditulis.
| Provinsi | Periode Berlaku | Bentuk Keringanan |
|---|---|---|
| DKI Jakarta | 1 Juni – 31 Agustus 2026 | Bebas sanksi administratif PKB & BBNKB |
| Jawa Tengah | 20 Februari – 31 Desember 2026 | Diskon pokok PKB 5% |
| Jawa Timur | 1 – 31 Agustus 2026 | Bebas sanksi PKB & BBNKB, bebas PKB progresif, diskon 20% tunggakan pokok (khusus buruh, motor, maks Rp500rb) |
| DI Yogyakarta | 1 Agustus – 30 September 2026 | Bebas denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya |
| Bali | Sejak 5 Januari 2026 (tanggal berakhir belum ditemukan, cek update terbaru) | Pengurangan pokok PKB 8-9%, tambahan diskon untuk wajib pajak taat |
| Kepulauan Riau | 10 Agustus – 30 September 2026 | Hapus denda + diskon pokok PKB 5% (online/SIGNAL) atau 3% (loket Samsat) |
| Lampung | Hingga 31 Agustus 2026 | Hapus denda, bebas PKB progresif, diskon mutasi/balik nama |
| Bengkulu | Hingga 31 Agustus 2026 | Bebas denda & tunggakan (wajib bayar pajak 1 tahun berjalan) |
| Papua Barat | 1 Juli – 31 Oktober 2026 | Hapus pokok & denda tunggakan tertentu, diskon 10% PKB, pengurangan 10% BBNKB |
| NTB | 15 Juni – 30 September 2026 | Hapus denda keterlambatan + tunggakan lebih dari 5 tahun |
| Kalimantan Selatan | Hingga 30 September 2026 | Diskon pokok PKB 24%, BBNKB 37,5% |
| Maluku | 6 Juli – 31 Agustus 2026 | Bebas denda PKB & SWDKLLJ tahun sebelumnya |
| Riau | 1 – 31 Agustus 2026 | Bebas sanksi administratif |
Provinsi lain seperti Sumatera Selatan dan Sumatera Utara juga dilaporkan membuka program serupa, tapi penulis belum menemukan tanggal pastinya saat artikel ini ditulis, cek langsung ke Bapenda/Samsat setempat kalau kamu di provinsi tersebut.
Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Secara umum, dokumen yang dibutuhkan di hampir semua provinsi:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan (sesuai data di STNK) dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Uang untuk membayar pokok pajak (bukan gratis total cuma dendanya yang dihapus)
Cara Cek Berapa Tunggakan Pajak Kamu (Sebelum ke Samsat)
Supaya tidak kaget di lokasi, cek dulu besaran tunggakanmu:
- Download aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) di Play Store/App Store
- Daftar menggunakan NIK dan nomor HP aktif
- Masukkan data kendaraan untuk melihat besaran pajak, lama tertunggak, dan estimasi denda
- Alternatif: buka situs resmi Samsat sesuai wilayahmu, masukkan nomor registrasi kendaraan dan NIK
Cara Klaim Pemutihan (Langkah Umum)
Untuk penghapusan denda/sanksi administratif, kamu TIDAK perlu mengajukan formulir permohonan terpisah. Berdasarkan konfirmasi dari sistem pajak daerah, keringanan diberikan otomatis saat kamu melakukan pembayaran dalam periode program — bukan proses pengajuan yang perlu disetujui dulu. Langkah “isi formulir” hanya relevan kalau kamu SEKALIGUS mengurus proses lain yang memang butuh formulir, seperti balik nama kendaraan (bukan bagian dari pemutihan denda itu sendiri).
- Siapkan dokumen — STNK, KTP, BPKB asli + fotokopi
- Cek dulu besaran tunggakanmu lewat SIGNAL atau situs Samsat (lihat cara di atas), biar tahu persis nominal yang harus dibayar
- Bayar pajak pokok — bisa online (lewat SIGNAL atau SIGNAL di BCA Mobile kalau kendaraanmu sudah terdaftar dan tervalidasi) atau langsung di Samsat/loket resmi. Sistem otomatis menghitung dan menghapus dendanya saat pembayaran diproses dalam periode program
- Simpan bukti pembayaran — E-TBPKP dan E-Pengesahan digital ini yang jadi bukti sah pengesahan STNKmu (bukan cap fisik, karena STNK fisik tidak dicetak ulang setelah bayar online). Simpan dalam bentuk PDF di HP, boleh juga dicetak sebagai cadangan kalau mau lebih tenang saat ada pemeriksaan.
Kenapa Program Ini Ada, dan Kenapa Harus Buru-Buru?
Program pemutihan ini bertujuan mendorong masyarakat kembali tertib membayar pajak, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari pokok pajak yang selama ini tertunda karena orang menghindar akibat dendanya menumpuk. Begitu periode berakhir, sanksi denda kembali berlaku normal, jadi kalau kamu punya tunggakan, ini adalah momen paling murah untuk melunasinya dibanding menunggu tahun depan (kalau memang ada program pemutihan lagi, karena kebijakan ini tidak dijamin berlaku tiap tahun dan sepenuhnya tergantung keputusan masing-masing pemerintah daerah).
Tips Menghindari Denda di Masa Depan (Setelah Pemutihan Berakhir)
- Bayar sebelum jatuh tempo, idealnya beberapa minggu sebelum tanggal, jangan menunggu hari terakhir
- Pasang reminder di HP untuk tanggal jatuh tempo pajak kendaraanmu
- Cek status pajak secara berkala lewat aplikasi SIGNAL, jangan tunggu sampai dapat surat tagihan fisik
FAQ
Apakah pemutihan pajak kendaraan menghapus pokok pajaknya juga?
Tidak. Yang dihapus hanya denda/sanksi administratif akibat keterlambatan. Pokok pajaknya tetap wajib dibayar penuh.
Apakah saya perlu mengisi formulir permohonan untuk dapat pemutihan?
Tidak. Penghapusan denda diberikan otomatis oleh sistem pajak daerah saat kamu melakukan pembayaran dalam periode program — bukan proses pengajuan yang perlu formulir dan persetujuan terpisah.
Apakah semua provinsi di Indonesia punya program pemutihan pajak di 2026?
Tidak semua serentak, dan jumlahnya terus bertambah sepanjang 2026 — sumber berbeda mencatat 10 sampai 16 provinsi tergantung kapan datanya diambil. Cek Bapenda/Samsat daerahmu untuk info terbaru kalau provinsimu belum tercantum di artikel ini.
Apakah pemutihan pajak kendaraan pasti ada setiap tahun?
Tidak dijamin. Kebijakan ini tergantung keputusan masing-masing pemerintah provinsi setiap tahunnya, jadi tidak selalu berlaku secara rutin.
Bagaimana cara tahu kendaraan saya punya tunggakan pajak berapa?
Cek lewat aplikasi SIGNAL dengan memasukkan data kendaraan, atau lewat situs resmi Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar menggunakan nomor registrasi kendaraan dan NIK.
Apakah bentuk pemutihan pajak sama di semua provinsi?
Tidak. Sebagian besar menghapus denda/sanksi administratif, tapi beberapa provinsi seperti Jawa Tengah, Bali, dan Kalimantan Selatan justru memberi diskon langsung ke pokok pajaknya (5-37,5% tergantung daerah). Cek tabel di atas untuk bentuk keringanan spesifik provinsimu.



